Rabu, 23 Januari 2013

Fikih Ranjang Pilihan (2)


Fikih Ranjang Pilihan (2)

Ini merupakan lanjutan pembahasan kumpulan fikih ranjang pilihan pada edisi sebelumnya, selamat membaca!
Istri Diancam Dosa Karena Tak Mau Melayani Suami Padahal Ia Bisa, Bagaimana bila sebaliknya?
Hal yang harus dipahami terkait dengan ancaman bagi wanita yang menolak diajak bersenggama oleh suaminya adalah bahwa ini masuk dalam bab diwajibkannya seorang istri bersikap patuh pada suami, selama bukan dalam maksiat.
Dalam hadits disebutkan,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, maka hendaknya istri mendatanginya, meskipun ia sedang berada di hadapan tungku.” [1]
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasur (untuk bersenggama), lalu si istri menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga datang waktu Shubuh.” [2]
Karena memang akad pernikahan bagi seorang wanita muslimah adalah janji ketaatan kepada Allah, kemudian kepatuhan pada suami. Sehingga Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– pernah berkata kepada seorang istri, saat wanita itu menjelaskan pelayanannya terhadap suaminya selama ini,
انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“Perhatikanlah, sebatas apa pelayananmu terhadapnya. Karena ia adalah Surgamu atau Nerakamu.” [3]
Artinya, hadits ini bukan berbicara soal bahwa kebutuhan seks yang wajib dipenuhi oleh pasangan itu hanyalah kebutuhan suami saja. Ini terkait soal kewajiban istri patuh pada suami dalam hal yang dihalakan oleh Allah.
Persoalan ini harus dipisahkan dengan konsep luas bahwa masing-masing pasutri harus berusaha memberi kebahagiaan bagi yang lain.
Seperti halnya rakyat yang harus taat kepada pemimpin, itu sama sekali berbeda dengan soal kewajiban masing-masing untuk menyejahterakan yang lain. Bahkan ada konsep dalam Islam bahwa pemimpin yang baik adalah yang pertama kali lapar saat paceklik dan terakhir kali kenyang dalam kemakmuran.
Suami memang tidak diancam seperti halnya istri saat ia tidak melayani kebutuhan seks istri, pada saat istri memintanya. Karena ancaman seperti itu berkaitan dengan konsep kepatuhan. Suami tak “diplot” untuk taat kepada istri. Tapi, itu bukan berarti si suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena dosa itu muncul melalui prosedur yang lain, yaitu kewajiban suami membahagiakan istri dan anak, juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari jilatan api Neraka. Ini bukan main-main!
Soal kewajiban suami membahagiakan istri amatlah jelas. Perhatikan saja hadits yang sangat populer, “Hendaknya engkau memberi makan istrinya sebagaimana yang kamu makan, memberinya pakaian sebagai mana yang kalian kenakan…”
Begitu juga kebutuhan tempat tinggal, seks dan yang lainnya. Bila kebutuhan seks istri terabaikan, maka si suami bertanggung jawab di hadapan Allah. Berarti ia telah menzhalimi rakyatnya. Ancamannya jelas-jelas neraka.
Selain itu, ini juga terkait dengan pemenuhan kebutuhan yang bila tak terpenuhi bisa berakibat seseorang bermaksiat. Bila suami membiarkan istri tak memenuhi hasrat seksualnya, lalu karena itu si istri bermaksiat, maka si suami turut menanggung dosanya di hadapan Allah. Ini juga bukan hal main-main.
Sehingga, pada akhirnya akan sama saja hukumnya –kalau tak bisa dibilang lebih berat– antara istri yang menolak diajak memenuhi kebutuhan seks suaminya, dengan suami yang menolak diajak memenuhi kebutuhan seks istrinya. Meski ancamannya berasal dari konteks yang berbeda. Wallaahu A’lam.
Hukum Fantasi Seks
Pada banyak pembahasan sudah saya tegaskan bahwa haram hukumnya seorang suami mefantasikan wanita lain, atau sebaliknya, seorang istri mefantasikan pria selain suaminya, baik saat tidak berhubungan seks, atau saat sedang melakukan hubungan seks.
Dalam buku saya, “Sutra Ungu”, saya sudah menegaskan tentang bahaya fantasi seks seperti ini. Karena Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.” [4]
Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkan wanita yang tidak halal atau pria yang tidak halal untuk bermesraan, melakukan aktivitas seksual hingga alias berhubungan intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri sendiri saat sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati, karena istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran,
“Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.” [5] Wal ‘iyaadzu billaah.
Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah wajar-wajar saja. Tapi Islam memiliki sudut pandang tersendiri. Memang, bila melihat tujuan dari fantasi tersebut, saat seseorang berhubungan seks dengan istrinya atau suaminya, lalu ia membayangkan pria atau wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapai kenikmatan tertinggi dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya, seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layak diapresiasi.
Tapi tidakkah mereka membayangkan bahwa itu adalah sebuah pengkhianatan terselubung?
Tidakkah mereka memikirkan bahwa dengan cara itu mereka hanya bisa terpuaskan pada akhirnya dengan membayangkan orang lain saat berhubungan dengan pasangannya?
Tidakkah mereka membayangkan bahwa akhirnya mereka juga akan mengalami kebosanan dengan cara itu, dan fantasi itu tak lagi menolongnya sama sekali bahkan untuk aktivitas hubungan seks yang normal-normal saja?
Tidakkah mereka membayangkan bahwa itu akan menjadi hal yang mengotori hati mereka? Membuat mereka menyukai selain pasangan mereka?
Tidakkah mereka menyadari bahwa itu akan menjadi bibit perselingkuhan, sebagaimana itu memang sudah menjadi realitas dalam kehidupan rumah tangga banyak orang-orang kafir di dunia ini?
Tidakkah mereka sadar bahwa itu akan mengikis sedikit demi sedikit rasa suka dan cinta mereka terhadap fisik pasangan mereka? Semakin tidak menyukai penampilan mereka? Wallaahu A’lamu bishshawaab.
Bolehkan Melakukan Onani Dengan Bantuan Tangan istri?
Hukum yang benar dari onani adalah haram. Kalau seseorang terpaksa melakukan onani karena khawatir terjerumus dalam zina, maka yang menjadi sumber keharaman adalah hal-hal yang menyebabkan jiwanya bergejolak dan dirinya terdorong untuk melakukan onani. Misalnya, tayangan haram, bacaan haram, mendengar hal-hal yang haram yang menggugah syahwat, dan seterusnya.
Tapi bila itu dilakukan (dibantu-red) oleh istri, yakni bahwa istri tangan istri yang melakukannya, itu bukanlah onani. Karena seluruh bagian tubuh istri adalah halal, asalkan saat hal itu dilakukan, seorang suami tidak membayangkan wanita selain istrinya. Itu yang harus diingat. Begitu pula ejakulasi yang terjadi karena meletakkan penis di bagian tubuh tertentu dari istri (asal bukan bagian yang terlarang). Secara umum, ini juga menyerupai onani, tapi itu bukanlah onani.
Di sini, saya tegaskan kembali bahwa apa yang dilakukan oleh suami dengan memanfaatkan salah satu organ tubuh istri selain vagina untuk proses ejakulasi tidak bisa disebut onani. Kalaupun bisa disebut onani, maka itu adalah onani yang diperbolehkan. Karena secara fikih itu masuk bagian dari ishna’uu kulla syai-in illan nikaah, boleh lakukan apa saja terhadap istri yang sedang haid, kecuali penetrasi pada kemaluannya. Sementara onani lebih dikenal dalam bahasa fikih dengan istilah “istimnaa”.
Ejakulasi yang terjadi akibat interaksi dengan salah satu organ tubuh istri, termasuk tangan, selain pada kemaluannya –kecuali dalam kondisi ditutupi dengan kain– bukan termasuk istimnaa.
Insya Allah pembahasan fikih ranjang ini akan berlanjut pada edisi mendatang. (***)
Catatan Kaki:
[1] Tungku untuk memasak roti.
[2] Shahih al-Bukhari dalam kitab an-Nikah, bab: Apabila seorang istri tidur berpisah dengan suaminya, Hadits No.5193. Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab an-Nikah, bab: Diharamkannya menolak tidur dengan suami, Hadits No. 1436
[3] Dikeluarkan oleh Ibnu Abî Syaibah dalam Mushannaf-nya (IV : 304). Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (IV : 341). Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Awsath, juga oleh al-Haitsami dalam Majma’uz Zawâid (I : 170). Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya (VIII : 291)
[4] Diriwayatkan oleh Muslim (IV : 2047).
[5] Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (VII : 102). Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (III : 398), dari hadits Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas.
Rubrik Fikih Keluarga, Majalah Nikah Sakinah, Vol.9 No.8, bln. November

Tidak ada komentar:

Posting Komentar